Sabtu, 10 November 2012

MAULID BID'AH. Kata Siapa?


Maulid Nabi saw. adl kelahiran nabi Muhammad Rasulullah saw. Beliau saw. dilahirkan di tengah keluarga bani Hasyim di Makkah. Mengenai tanggal kelahirannya para ahli tarikh berbeda pendapat dalam masalah ini dan tidak ada dari mereka yg mengetahui secara pasti namun menurut buku “Sirah Nabawiyah” karya Shafiyurrahman Mubarakfury -Juara I lomba penulisan sejarah Nabi yg diadakan oleh Rabithah Al-Alam Al-Islamy- Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada hari senin pagi tanggal 9 Rabi’ul Awal permulaan tahun dari peristiwa gajah. Bertepatan dgn itu terjadi beberapa bukti pendukung kerasulan di antaranya adalah runtuhnya sepuluh balkon istana Kisra padamnya api yg biasa disembah oleh orang-orang Majusi dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar Buhairah. Hal ini diriwayatkan oleh Baihaqi. Selain itu Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Ibu Rasulullah saw. berkata “Setelah bayiku keluar aku melihat ada cahaya yg keluar dari kemaluanku menyinari istana-istana di syam.” Setelah Aminah melahirkan dia mengirim utusan kepada kakeknya Abdul Muththalib utk menyampaikan berita gembira tentang kelahiran cucunya.
Maka Abdul Muththalib datang dgn perasaan suka cita lalu membawa beliau ke dalam ka’bah seraya berdo’a kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dia memilihkan nama Muhammad utk beliau sebuah nama yg belum pernah dikenal di kalangan Arab. Kemudian beliau dikhitan pada hari ke tujuh seperti yg biasa dilakukan oleh orang-orang Arab.
Itulah sekelumit sejarah tentang kelahiran Nabi saw. yg kemudian momen penting tersebut diperingati oleh kebanyakan kaum muslimin sejak berlalunya tiga generasi yaitu generasi sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in.
Rasulullah saw. bersabda “Janganlah kamu berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji putera Maryam. Aku hanyalah seorang hamba maka katakanlah ‘Abdullah wa rasuluhu ’.” .
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw. bersabda “Jauhilah oleh kamu sekalian sikap berlebihan krn sesungguhnya sikap berlebihan itulah yg telah menghancurkan umat-umat sebelum kamu.” Dan dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda “Binasalah orang yg berlebih-lebihan dalam tindakannya.” .
Hadis di atas menerangkan larangan Rasulullah saw. kepada umatnya utk memujinya secara berlebih-lebihan. “Janganlah kamu sekalian memujiku dgn berlebih-lebihan.” Artinya adl janganlah kamu sekalian memujiku dgn cara yg bathil dan janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku. Makna kata ithra’ dalam hadis tersebut adl melampaui batas dalam memuji.
Kenyataannya kebanyakan manusia sangat berlebih-lebihan dalam memuji dan mengagungkan orang yg menjadi panutan dan junjungannya sehingga mereka meyakini bahwa junjungan mereka itu mampu melakukan sesuatu yg seharusnya hanya hak Allah. Jadi mereka menganggap junjungan mereka itu memiliki sifat ilahiyah dan rububiyah yg sebenarnya hanya milik Allah. Hal itu krn perilaku mereka yg berlebih-lebihan dalam memuji dan menyanjung panutan mereka.
Walaupun Rasulullah saw. sudah melarangnya tapi kenyataan ini masih terjadi di kalangan sebagian orang yg mengaku sebagai umatnya. Kita dapati di sebagian syair yg di anggap sebagai salah satu shalawat yg berbunyi “Allahumma shalli shalatan kamilatan wa sallim salaman tamman ‘ala sayidina Muhammadin alladzi tanhalu bihil ‘uqadu watanfariju bihil kurabu wa tuqdha bihil hawaiju..” yg artinya “Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam yg sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw. yg karenaya ikatan belenggu terurai dan karenanya malapetaka sirna dan karenanya kebutuhan-kebutuhan terpenuhi….” Bukankah itu adl pujian yg berlebihan krn menyanjung Rasulullah saw. dgn hal-hal yg sebenarnya hanya kekuasaan Allah saja.
Itu adl satu contoh tentang keadaan sebagian umat yg melampaui batas dalam memuji Nabinya.
Setelah itu ada masalah yg tersisa yaitu bagaimana dgn acara-acara perayaan dan beberapa perilaku yg dilakukan oleh kebanyakan orang utk memperingati kelahiran Nabi saw. Apakah hal tersebut termasuk perilaku yg berlebih-lebihan dan melampaui batas? Atau merupakan sesuatu hal yg baru yg diada-adakan oleh umat ini? Tentang hal itu marilah kita ikuti komentar Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ketika beliau ditanya mengenai hukum merayakan maulid Nabi saw.
Beliau berkata “Pertama malam kelahiran Nabi saw. tidak diketahui secara pasti tetapi sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa hal itu terjadi pada malam kesembilan Rabi’ul awal bukan pada malam kedua belas. Tetapi justru saat ini perayaan maulid dilaksanakan pada malam kedua belas yg tidak ada dasarnya dalam tinjauan sejarah.
Kedua dipandang dari sisi akidah juga tidak ada dasarnya. Kalaulah itu syariat dari Allah tentulah dilaksanakan oleh Nabi saw. atau disampaikan pada umat beliau. Dan kalaulah Rasulullah saw. mengerjakannya atau menyampaikan kepada umatnya mestinya amalan itu terjaga krn Allah berfirman “Sesungguhnya Kami-lah yg menurunkan Alquran dan sesunggunya Kami benar-benar akan menjaganya.” .
Ketika ternyata hal itu tidak didapati maka bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk ajaran Islam. Dan jika bukan dari ajaran agama Allah maka kita tidak boleh menjadikannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan tidak boleh menjadikannya sebagai amalan taqarrub kepada-Nya.
Allah telah menetapkan suatu jalan yg sudah ditentukan utk bisa sampai kepada-Nya –itulah yg datang kepada Rasulullah saw.- maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan membuat jalan sendiri yg akan menghantarkan kepada-Nya padahal kita adl seorang hamba. Ini berarti mengambil hak Allah yaitu membuat syariat yg bukan dari-Nya dan kita masukkan ke dalam ajaran Allah. Ini juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah “Pada hari ini telah kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu….” .
Maka kami katakan bila perayaan ini termasuk bagian dari kesempurnaan dien tentunya sudah ada sebelum Rasulullah saw. wafat. Bila tidak ada berarti hal itu tidak mungkin menjadi bagian dari kesempurnaan dien krn Allah berfirman “Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” .
Barang siapa yg menyatakan bahwa perayaan maulid adl termasuk ajaran agama maka ia telah membuat hal yg baru sepeninggal Rasulullah saw.
ucapannya mengandung kedustaan terhadap ayat yg mulia tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yg merayakan maulid Nabi ingin mengagungkan beliau ingin menampakkan kecintaan dan besarnya harapan utk mendapatkan kasih sayang beliau dari perayaan yg diadakan dan dan ingin menghidupkan semangat kecintaan kepada Nabi saw. Sebenarnya semua ini adl termasuk ibadah. Mencintai Rasul adl ibadah bahkan iman seseorang tidak sempurnya sehingga ia lbh mencintai Rasul dari pada dirinya anaknya orang tuanya dan semua manusia. Mengagungkan Rasulullah saw. juga termasuk ibadah. Haus akan kasih sayang Rasulullah saw. juga merupakan bagian dari dien. Oleh krn itu seseorang menjadi cenderung kepada syariat beliau.
Jika demikian tujuan merayakan maulid nabi adl utk bertaqarrub kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya. Ini adl ibadah. Bila ini ibadah maka tidak boleh membuat hal yg baru –yang bukan dari Allah- dan dimasukkan ke dalam agama-Nya selama-lamanya. Maka dari itu jelaslah bahwa perayaan maulid Nabi saw. adl sesuatu yg diada-adakan dan haram hukumnya.
Selain itu kita juga mendengar bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yg tidak diterima oleh syar’i perasaan ataupun akal. Mereka melantunkan nyanyian-nyanyian utk maksud-maksud tertentu yg sangat berlebihan tentang Rasulullah saw. Sehingga mereka menjadikan Rasulullah saw. lbh agung dari pada Allah. –kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut-. Kita juga mendengar bahwa sebagian orang krn kebodohan mereka merayakan maulid Nabi apabila salah seorang membacakan kisah tentang kelahiran Nabi saw. dan jika sudah sampai pada lafadz “Nabi dilahirkan” mereka berdiri dgn serempak. Mereka berkata “Rasulullah saw. telah datang maka kami pun berdiri utk mengagungkannya.” Ini adl kebodohan. Dan ini bukanlah adab krn beliau membenci bila disambut dgn berdiri. Para sahabat adl orang yg paling mencintai dan mengagungkan beliau tetapi mereka tidak berdiri bila menyambut beliau krn mereka tahu bahwa beliau membenci hal itu. Saat beliau masih hidup saja tidak boleh apalagi setelah beliau tidak ada.
Dalam bidah ini –bidah maulid Nabi yg terjadi setelah berlalunya tiga generasi mulia yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in- terdapat pula kemungkaran yg dilakukan oleh orang-orang yg merayakannya yg bukan dari pokok ajaran dien. Terlebih lagi terjadinya ikhtilath {campur baur} antara laki-laki dan perempuan. Dan masih banyak kemungkaran-kemungkaran yg lain. {Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin}.
Kiranya apa yg dikatakan oleh Syaikh Utsaimin di atas cukup menjelaskan kepada kita tentang hukum merayakan maulid Nabi saw.
Meskipun mengetahui sejarah dan mengenal Nabi saw. adl wajib bagi kita bangga –karena beliau adl rahmat bagi seluruh alam- dan selalu mengenang beliau adl tugas kita namun tidak berarti kemudian kita diperbolehkan utk memuji dan menyanjungnya secara berlebih-lebihan dan tidak berarti kita boleh mengenangnya dgn melakukan perilaku dan amalan yg justru hal itu tidak pernah dilakukannya dan tidak dianjurkan olehnya.
Seperti yg dilakukan oleh orang-orang sekarang mereka merayakan maulid Nabi yg mereka sebut dgn peringatan maulid Nabi dgn melakukan berbagai amalan dan perbuatan yg justru hal itu bernilai berlebih-lebihan dalam memuji Nabi atau bahkan merupakan hal baru yg mereka ada-adakan.
Lebih dari itu sebagian perilaku mereka itu ada yg termasuk dalam kategori kesyirikan yaitu apabila mereka memuji Rasulullah saw. dgn sanjungan-sanjungan dan pujian-pujian yg berisi bahwa Rasulullah saw.
mampu melakukan hal-hal yg seharusnya hanya hak dan kekuasaan Allah.
Walaupun tujuan merayakannya adl ibadah namun krn tidak ada tuntunannya maka perbuatan itu sia-sia belaka dan justru berubah menjadi dosa dan pelanggaran. Karena ibadah itu harus dibangun dgn dalil yg menunjukkannya.
Mengapa memperingati dan mengenang Nabi saw. harus dilakukan sekali dalam setahun padahal sebagai muslim harus selalu mengenang Nabi dan meneladaninya dalam segala aspek kehidupannya. Bahkan minimal seorang muslim harus menyebut nama Nabi Muhammad saw. lima kali dalam sehari semalam yaitu pada syahadat dalam salat wajib. Mengagungkan dan mencintai Nabi adl sesuatu yg terpuji dan dianjurkan dalam Islam tapi dalam pelaksanaannya harus sesuai dgn apa yg diajarkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw. melarang umatnya melakukan sesuatu yg tidak pernah dicontohkan olehnya dalam segala hal. Bagaiamana mungkin orang yg mengaku mencintai dan menyanjung Rasulullah saw. akan tetapi justru melakukan sesuatu yg sangat dibenci olehnya.

Ushul Fiqh : Ijma dan Qiyas


Pengertian Ijma dan Qiyas

1.      Pengertian ijma

Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad SAW  tentang suatu masalah hukum islam. Menurut defenisi ini, rujukan kepada Mujtahid menyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijma. Demikian halnya, dengan merujuk kepada mujtahid suatu periode, berarti periode dimana ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadinya  suatu peristiwa. Oleh karena itu,tidak diperhitungkan sebagai ijma apabila seorang mujtahid  atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
Jadi ijma hanya dapat terjadi setelah wafatnya nabi, karena selama masih hidup, nabi sendirilah yang memegang otoritas tertinggi  atas syari’ah. Sehingga kesepakatan atau ketidak kesepakatan orang lain tidak mempengaruhi otoritasnya.[1]
            Menurut imam Al- syafi’I, pada pokoknya ijma’ adalah kesepakatan para ulama (ahl al- ‘ilm) tentang suatu hukum syariah. Ahl al- ‘ilm yang dimaksudkannya ialah para ulama yang dianggap sebagai faqih dan fatwa serta keputusannya diterima oleh penduduk di suatu negeri.
2.      Pengertian qiyas
            Secara harfiyah qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu. Dengan demikian, qiyas memberi kesan kesamaan kemiripan antara dua hal yang salah satunya  dipakai sebagai kriteria untuk mengukur yang lain.
Dari segi teknis, merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asal kepada kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa(I’llat) yang sama dengan yang disebut  pertama. Kasus asal ditentukan oleh nas yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru[2].
Adapun pengertian qiyas menurut imam Syafi’I yaitu menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan nas (al- qur’an dan al- hadis) kepada sesuatu yang disebutkan hukumnya karena serupa maknanya makna hukum yang disebutkan nas.
     Batasan ijma dan qiyas
1.       Menurut Al-Syafi’I ijma’ hanya terjadi pada masalah-masalah yang bersifat ma’lum minaddin biddoruroh dalam arti masalah-masalah yang harus diketahui oleh seluruh lapisan umat islam. Seperti masalah kewajiban sholat.
2.       Adapun qiyas hanya terjadi pada masalah- masalah furu’iyyah seperti masalah Pemukulan terhadap orang tua. Sementara itu Al- Ghazali mengemukakan semacam perbedaan antara mu’amalat dan ibadat; bahwa dalam mu’amalat maslahat selalu dapat ditangkap, sedangkan bidang ibadat umumnya bersifat tahakkum (semata- mata diatur atas kehendak Allah), dan hikmah (luthf) yang dikandungnya tidak mudah ditangkap. Itulah sebabnya, Al- Syafi’I menahan diri, tidak melakukan qiyas pada bidang ibadat, kecuali bila maknanya benar- benar nyata.[3]

Kehujjahan ijma dan qiyas
1.      Kehujjahan ijma
Al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’ merupakan dalil yang kuat, pasti, serta berlaku secara luas, pada semua bidang. Seperti yang pernah dikatakannya bahwa ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatunya karna ijma’ itu tidak mungkin salah. Sesuatu yang telah disepakati oleh generasi terdahulu, walaupun mereka tidak mengemukakan dalil kitab atau sunnah, dipandangnya sama dengan hukum yang diatur berdasarkan sunnah yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan atas suatu hukum menunjukkan bahwa hukum itu tidak semata- mata bersumber dari ra’yu (pendapat), karena ra’yu akan selalu berbeda- beda.
 Secara berhati- hati, al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’yang tidak didukung oleh hadis, tidak boleh dianggap sebagai periwayatan hadis. Jadi, dalam hal ini, kesepakatan mereka itulah yang diikuti. Kalau saja tentang masalah itu terdapat hadis, tentu ada di antara mereka yang mengetahuinya dan tidak mungkin mereka semua sepakat atas sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW atau sepakat atas sesuatu yang salah.
Untuk menegakkan ke- hujjah- an ijma itu, al- syafi’I mengemukakan ayat,Q. S. Al- Nisa’: 115. Ayat ini  menyatakan ancaman terhadap orang yang mengikuti jalan yang bukan jalan orang- orang mukmin. Menurut al- syafi’I, orang yang tidak mengikuti ijma’ berarti telah mengikuti jalan lain, selain jalan orang mukmin. Jadi, orang yang tidak mengikuti ijma’ mendapat ancaman dari Allah SWT. Dengan demikian, jelaslah bahwa ijma’ wajib diikuti dan karena itu ijma’ adalah hujjah.[4]
2.        Kehujjahan Qiyas
Sekalipun tidak terdapat otoritas yang jelas bagi qiyas didalam al- qur’an tetapi ulama- ulama dari mazhab sunni telah mengesahkan qiyas dan mengutip berbagai ayat Qur’an untuk mendukung pendapat mereka. Oleh karena itu, rujukanah surah al- Nisa (4: 59) yang memberikan pesan kepada orang- orang yang beriman: apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul,jika kamu beriman kepada Allah.
Pendukung- pendukung qiyas ini berargumentasi bahwa suatu perselisihan hanya dapat dirujuk kepada Allah dan Rasul dengan mengikuti tanda-  tanda dan indikasi- indikasi yang kita temukan dalam al- Qur’an dan sunnah. satu- satunya cara untuk mencapai hal ini adalah dengan mengidentifikasi alasan ahkam dan menerapkannya kepada persoalan- persoalan yang yang dipertentangkan,dan ini adalah qiyas..
Jalan penalaran yang sama diterapkan dalam surah al- Nisa (4: 105) yang menyatakan: kami menurunkan kepadamu kitab dengan membawa kebenaran sehingga kamu dapat mengadili di antara pihak- pihak dengan apa yang diturunkan kepadamu. Qur’an sering mengindikasikan alasan hukum- hukumnya baik secara eksplisit maupun implisit atau dengan merujuk kepada tujuan- tujuannya.
 Qur’an memberikan indikasi- indikasi yang jelas yang meminta digunakannya qiyas. Ketika tidak ada ketentuan yang jelas dalam nas, maka qiyas harus digunakan untuk mencapai tujuan- tujuan umum dari pemberi hukum. Karena itu dapat disimpulkan bahwa indikasi alasan- alasan, tujuan, kesamaan dan perbedaan- perbedaan adalah tidak berarti apabila hal itu tidak diteliti dan diikuti sebagai pedoman dalam menentukan hukum.[5]

Prosedur ijma dan qiyas
1.      Prosedur ijma
Dalam masalah- masalah yang tidak diatur secara tegas dalam Al- qur’an ataupun sunnah, sehingga hukumnya harus dicari melalui ijtihad, jelas terbuka peluang untuk berbeda pendapat. Berkenaan dengan ini, para mujtahid diberi kebebasan,bahkan keharusan untuk bertindak atau berfatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya masing- masing. Lebih lanjut, fatwa-fatwa mereka itu tidak bersifat mengikat. Masalah- masalah tersebut tetap terbuka sebagai lapangan ijtihad bagi ulama yang datang kemudian dan orang awam bebas memilih untuk mengikuti salah satu dari pendapat yang ada. Akan tetapi dalam kasus- kasus tertentu, setelah melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan masing- masing, seluruh ulama sampai pada kesimpulan yang sama sehingga terbentuklah suatu kesepakatan tentang hukumnya.
Adapun prosedur ijma’ meliputi rukun- rukunnya sebagai berikut:
a.    Adanya semua ahli ijtihad ketika terjadinya suatu kejadian, karena kebulatan pendapat tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pendapat yang masing- masing terdapat persesuaian.
b.    Kebulatan pendapat ahli ijtihad itu diiringi dengan pendapat- pendapat mereka masing- masing secara jelas mengenai kejadian, baik yang dikemukakan secara qauli (perkataan), maupun secara fi’li (perbuatan). Secara qauli misalnya memberikan fatwa tentang suatu kejadian, sedangkan secara fi’li, misalnya menetapkan keputusan tentang suatu kejadian atau mengemukakan secara
c.   pribadi dan setelah pendapat- pendapat mereka terkumpul tampak melahirkan kebulatan pendapat sepakat atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, maka terdapatlah ijma’.
d.      Kesepakatan para ahli ijtihad itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, apabila sebagian para ahli ijtihad telah mengadakan kesepakatan. Dan adakalanya ijma’ itu tidak  dapat ditetapkan dengan jumlah kesepakatan mayoritas, manakala jumlah yang tidak sependapat itu minoritas dan jumlah yang sepakat mayoritas. dengan demikian berarti masih ada perbedaan pendapat yang mungkin salah pada satu pihak, dan benar dipihak lain.maka kebulatan pendapat dari mayoritas tidak dapat dijadikan hujjah secara pasti yang kuat.[6]
Dari segi cara terjadinya, ijma dibagi ke dalam dua jenis:
1.       Ijma eksplisit (al- ijma al- sarih), dimana setiap mujtahid mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun perbuatan.
2.       Ijma diam- diam (al- ijma al- sukuti), dimana beberapa mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat tentang suatu peritiwa sementara yang lain tetap diam.
2.        Prosedur  qiyas
Al- qiyas terbentuk oleh beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur- unsur qiyas dikalangan ulama ushul dikenal dengan sebutan arkan al- qiyas yang terdiri dari:
1.Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan musyabbah bih (tempat menyerupakan)
2.Far’un (cabang), yang diukur musyabbah (yang diserupakan)
3. kausa (‘illat), yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. ketentuan(Hukm),yang diterapkan pada far’I sesudahnya tetap pada ashal.[7]
  
Qiyas dalam penetapan hukum
Al- qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sarih) dalam nas, qiyas sangat berperan dalam mengungkapkan hukum peristiwa yang tidak disebutkan dalam nas. Oleh karena setiap peristiwa tersebut tidak terlepas dari adanya ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan al- Qur’an atau al- Sunnah,maka harus dicari dalam al- Qur’an atau sunnah dengan menggunakan qiyas. qiyas berperan besar dalam menggali hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum muslimin, namun dalam pandangan imam Syafi’I hasil (pengetahuan hukum) yang diungkapkan al- qiyas tidak sama peringkatnya dengan (pengetahuan) hukum yang diperoleh secara sarih dari al- qur’an atau al- sunnah.
Kedudukan hasil qiyas lebih rendah dari pengetahuan hukum secara sarih dari al- Qur’an atau sunnah ataupun ijma, karena pengetahuan hukum yang diperoleh al- qiyas hanya benar secara lahir (menurut apa yang dicapai oleh kemampuan nalar mujtahid) yang tidak aman dari pengaruh subjektivitas.
Pengetahuan hukum itu diperoleh dari bebrapa segi, pertama pengetahuan yang benar lahir batin, adapula pengetahuan yang bersumber dari ijma, dan pengetahuan hukum yang bersumber dari ijtihad dengan Qiyas mencari kebenaran. Pengetahuan ini dinilai benar bagi pelaku Qiyas yang bersangkutan dan tidak mesti dipandang benar oleh mujtahid lain. Sebab, hanya Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi. 
Dan praktek al- qiyas diletakkan oleh imam syafi’I dalam kategori pengetahuan hukum secara lahir, artinya yang hakikatnya hanya diketahui Allah. Oleh karena itu, memberi peluang besar untuk berbeda pendapat. Mengingat kedudukan pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas berkekatan zanni (diduga kuat kebenarannya), maka tidak harus menghasilkan kesepakatan pendapat. Karena qiyas bersifat zanni, maka ia dapat dikaji ulang oleh pelaku qiyas brsangkutan, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pendapat (salah satu aspek pembaharuan hukum).[8]



DAFTAR PUSTAKA
Ø      Dr. H. Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika qias dalam pembaharuan hukum islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Ø      Drs. H.Rifai, Muhammad. 1988. Ushul fiqih. Semarang: Wicaksana
Ø      Dr. Hasyim Kamali, Muhammad. 1996. Prinsip dan teori-teori hukum islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Ø      Dr. nasution, lahmuluddin. 2001. Pembaharuan hukum islam. Bandung:  PT Remaja Rodakarya

[1] DR. Muhammad Hashim Kamali, prinsip dan teori- teori hukum islam, Yogyakarta: pustaka pelajar offset, 1996, hal. 219- 220.
[2] Ibid., hal. 255- 256
[3] DR. Lahmunuddin Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Bandung:PT Remaja Rosdakarya,  2001, Hal.
[4] Ibid., hal
[5] Dr. Muhammad hasyim kamali, prinsip dan teori-teori hukum islam, yoyakarta; pustaka pelajar offset, 1996, hal. 53
[6] Drs. H. moh. Rifai, ushul fiqih, semarang; wicaksana, 1998, hal. 47-48
[7] Ibid. hal 54-55
[8] Dr.H. sulaiman Abdullah, dinamika qiyas dalam pembaharuan hukum islam,Jakarta; pedoman ilmu jaya, 1996, hal. 99-102

sumber : http://puengen-pinter.blogspot.com/2012/04/ushul-fiqh-ijma-dan-qiyas.html