Selasa, 17 Mei 2016

Hukum Acara Perdata

Author : Writed By Ali

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Pakar



| Pengertian Hukum Acara Perdata | Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil. Dalam hal ini hukum acara perdata mengatur bagaimana cara berperkara dipengadilan, bagaimana cara mengajukan gugatan dan lain sebagainya di dalam hukum perdata. Selanjutnya para pakar memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum acara perdata di bawah ini.



Pengertian Hukum Acara Perdatamenurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaiman orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

Menurut MH. TirraamidjajaPengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.

Sudikno Mertokusumomengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.

R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.

Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana pelaksanaan dari putusannya.



| Asas Asas Hukum Acara Perdata |

Asas asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara, dimana ketentuan ini diatur di dalam UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga asas-asas hukum acara perdata ini didasarkan pada HIR atau Rbg.

1. Peradilan Bebas dari Campur Tangan Pihak di luar Kekuasaan Kehakiman
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah peradilan bebas dari campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicieel menurut UU No.14/1970 tidak mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang diajukan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

2. Asas Objektivitas
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah asas objektivitas. Di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka hakim harus bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.

3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Yang dimaksud dengan sederhana adalah acara peradilan dilaksanakan dengan jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk kepada jalannya peradilan yang dilaksanakan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya pengadilan, yang seharusnya pengadilan berjalan dengan cepat tanpa adanya penundaan karena pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan membuat persidangan menjadi lama. Biaya ringan yaitu terpikul oleh rakyat, jika biaya berperkara sangat tinggi akan menyebabkan rakyat tidak mau untuk berperkara di pengadilan.

4. Gugatan atau Permohonan Diajukan dengan Surat atau Lisan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah gugatan diajukan dengan surat atau lisan. Dalam menyampaikan gugatan perdata harus diajukan ddengan surat yang ditandatangani oleh penggungat atau oleh orang yang dikuasakan. Namun jika penggugat tidak dapat menulis, maka diberikan keringanan untuk menyampaikan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri.

5. Inisiatif Berperkara diambil oleh Pihak Yang Berkepentingan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah inisiatif dari pihak yang berkepentingan. Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Jadi tanpa adanya inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk menggugat, maka pengadilan tidak akan berlangsung.

6. Keaktifan Hakim dalam Pemeriksaan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya yaitu keaktifan hakim dalam pemeriksaan. Dalam Hukum Acara Perdata hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, hakim juga harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.

7. Beracara Dikenakan Biaya
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah beracara dikenakan biaya. Pihak penggugat membayar terlebih dahulu kepada panitera dengan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan pertimbangan keadaan perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya berperkara, maka penggugat dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) untuk dibebaskan dari pembayaran biaya, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan tersebut dapat dibuat oleh camat yang membawahkan daerah tempat yang berkepentingan tinggal.

8. Para pihak dapat Meminta Bantuan atau Mewakilkan Seorang Kuasa
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah para pihak dapat diwakilkan oleh kuasanya. Orang yang belum pernah berhubungan dengan pengadilan dan harus berperkara, biasanya gugup menghadapi hakim, maka seorang kuasa sangat berguna.

9. Sifat Terbukanya Persidangan
Sifat terbukanya persidangan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, terbuka untuk umum maksudnya bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan HAM dalam bidang peradilan.

10. Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah mendengar kedua belah pihak. Di dalam hukum, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama. Menurut hukum, pengadilan mengadili dengan tidak membedakan orang, ini berarti bahwa pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.

Sekian pembahasan mengenai pengertian hukum acara perdata dan asas asas hukum acara perdata, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum acara perdata dan asas asas hukum acara perdata dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Acara Perdata dan Asas asas Hukum Acara Perdata :

-  Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Senin, 21 Januari 2013

Casio Edifice 560D White

Casio Edifice 560D White cuma 850 rb aja. hubungi 087878630206 atau di twitter @riskiapeuC

Sabtu, 10 November 2012

MAULID BID'AH. Kata Siapa?


Maulid Nabi saw. adl kelahiran nabi Muhammad Rasulullah saw. Beliau saw. dilahirkan di tengah keluarga bani Hasyim di Makkah. Mengenai tanggal kelahirannya para ahli tarikh berbeda pendapat dalam masalah ini dan tidak ada dari mereka yg mengetahui secara pasti namun menurut buku “Sirah Nabawiyah” karya Shafiyurrahman Mubarakfury -Juara I lomba penulisan sejarah Nabi yg diadakan oleh Rabithah Al-Alam Al-Islamy- Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada hari senin pagi tanggal 9 Rabi’ul Awal permulaan tahun dari peristiwa gajah. Bertepatan dgn itu terjadi beberapa bukti pendukung kerasulan di antaranya adalah runtuhnya sepuluh balkon istana Kisra padamnya api yg biasa disembah oleh orang-orang Majusi dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar Buhairah. Hal ini diriwayatkan oleh Baihaqi. Selain itu Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Ibu Rasulullah saw. berkata “Setelah bayiku keluar aku melihat ada cahaya yg keluar dari kemaluanku menyinari istana-istana di syam.” Setelah Aminah melahirkan dia mengirim utusan kepada kakeknya Abdul Muththalib utk menyampaikan berita gembira tentang kelahiran cucunya.
Maka Abdul Muththalib datang dgn perasaan suka cita lalu membawa beliau ke dalam ka’bah seraya berdo’a kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dia memilihkan nama Muhammad utk beliau sebuah nama yg belum pernah dikenal di kalangan Arab. Kemudian beliau dikhitan pada hari ke tujuh seperti yg biasa dilakukan oleh orang-orang Arab.
Itulah sekelumit sejarah tentang kelahiran Nabi saw. yg kemudian momen penting tersebut diperingati oleh kebanyakan kaum muslimin sejak berlalunya tiga generasi yaitu generasi sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in.
Rasulullah saw. bersabda “Janganlah kamu berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji putera Maryam. Aku hanyalah seorang hamba maka katakanlah ‘Abdullah wa rasuluhu ’.” .
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw. bersabda “Jauhilah oleh kamu sekalian sikap berlebihan krn sesungguhnya sikap berlebihan itulah yg telah menghancurkan umat-umat sebelum kamu.” Dan dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda “Binasalah orang yg berlebih-lebihan dalam tindakannya.” .
Hadis di atas menerangkan larangan Rasulullah saw. kepada umatnya utk memujinya secara berlebih-lebihan. “Janganlah kamu sekalian memujiku dgn berlebih-lebihan.” Artinya adl janganlah kamu sekalian memujiku dgn cara yg bathil dan janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku. Makna kata ithra’ dalam hadis tersebut adl melampaui batas dalam memuji.
Kenyataannya kebanyakan manusia sangat berlebih-lebihan dalam memuji dan mengagungkan orang yg menjadi panutan dan junjungannya sehingga mereka meyakini bahwa junjungan mereka itu mampu melakukan sesuatu yg seharusnya hanya hak Allah. Jadi mereka menganggap junjungan mereka itu memiliki sifat ilahiyah dan rububiyah yg sebenarnya hanya milik Allah. Hal itu krn perilaku mereka yg berlebih-lebihan dalam memuji dan menyanjung panutan mereka.
Walaupun Rasulullah saw. sudah melarangnya tapi kenyataan ini masih terjadi di kalangan sebagian orang yg mengaku sebagai umatnya. Kita dapati di sebagian syair yg di anggap sebagai salah satu shalawat yg berbunyi “Allahumma shalli shalatan kamilatan wa sallim salaman tamman ‘ala sayidina Muhammadin alladzi tanhalu bihil ‘uqadu watanfariju bihil kurabu wa tuqdha bihil hawaiju..” yg artinya “Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam yg sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw. yg karenaya ikatan belenggu terurai dan karenanya malapetaka sirna dan karenanya kebutuhan-kebutuhan terpenuhi….” Bukankah itu adl pujian yg berlebihan krn menyanjung Rasulullah saw. dgn hal-hal yg sebenarnya hanya kekuasaan Allah saja.
Itu adl satu contoh tentang keadaan sebagian umat yg melampaui batas dalam memuji Nabinya.
Setelah itu ada masalah yg tersisa yaitu bagaimana dgn acara-acara perayaan dan beberapa perilaku yg dilakukan oleh kebanyakan orang utk memperingati kelahiran Nabi saw. Apakah hal tersebut termasuk perilaku yg berlebih-lebihan dan melampaui batas? Atau merupakan sesuatu hal yg baru yg diada-adakan oleh umat ini? Tentang hal itu marilah kita ikuti komentar Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ketika beliau ditanya mengenai hukum merayakan maulid Nabi saw.
Beliau berkata “Pertama malam kelahiran Nabi saw. tidak diketahui secara pasti tetapi sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa hal itu terjadi pada malam kesembilan Rabi’ul awal bukan pada malam kedua belas. Tetapi justru saat ini perayaan maulid dilaksanakan pada malam kedua belas yg tidak ada dasarnya dalam tinjauan sejarah.
Kedua dipandang dari sisi akidah juga tidak ada dasarnya. Kalaulah itu syariat dari Allah tentulah dilaksanakan oleh Nabi saw. atau disampaikan pada umat beliau. Dan kalaulah Rasulullah saw. mengerjakannya atau menyampaikan kepada umatnya mestinya amalan itu terjaga krn Allah berfirman “Sesungguhnya Kami-lah yg menurunkan Alquran dan sesunggunya Kami benar-benar akan menjaganya.” .
Ketika ternyata hal itu tidak didapati maka bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk ajaran Islam. Dan jika bukan dari ajaran agama Allah maka kita tidak boleh menjadikannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan tidak boleh menjadikannya sebagai amalan taqarrub kepada-Nya.
Allah telah menetapkan suatu jalan yg sudah ditentukan utk bisa sampai kepada-Nya –itulah yg datang kepada Rasulullah saw.- maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan membuat jalan sendiri yg akan menghantarkan kepada-Nya padahal kita adl seorang hamba. Ini berarti mengambil hak Allah yaitu membuat syariat yg bukan dari-Nya dan kita masukkan ke dalam ajaran Allah. Ini juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah “Pada hari ini telah kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu….” .
Maka kami katakan bila perayaan ini termasuk bagian dari kesempurnaan dien tentunya sudah ada sebelum Rasulullah saw. wafat. Bila tidak ada berarti hal itu tidak mungkin menjadi bagian dari kesempurnaan dien krn Allah berfirman “Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah kecukupkan ni’mat-Ku kepadamu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” .
Barang siapa yg menyatakan bahwa perayaan maulid adl termasuk ajaran agama maka ia telah membuat hal yg baru sepeninggal Rasulullah saw.
ucapannya mengandung kedustaan terhadap ayat yg mulia tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yg merayakan maulid Nabi ingin mengagungkan beliau ingin menampakkan kecintaan dan besarnya harapan utk mendapatkan kasih sayang beliau dari perayaan yg diadakan dan dan ingin menghidupkan semangat kecintaan kepada Nabi saw. Sebenarnya semua ini adl termasuk ibadah. Mencintai Rasul adl ibadah bahkan iman seseorang tidak sempurnya sehingga ia lbh mencintai Rasul dari pada dirinya anaknya orang tuanya dan semua manusia. Mengagungkan Rasulullah saw. juga termasuk ibadah. Haus akan kasih sayang Rasulullah saw. juga merupakan bagian dari dien. Oleh krn itu seseorang menjadi cenderung kepada syariat beliau.
Jika demikian tujuan merayakan maulid nabi adl utk bertaqarrub kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya. Ini adl ibadah. Bila ini ibadah maka tidak boleh membuat hal yg baru –yang bukan dari Allah- dan dimasukkan ke dalam agama-Nya selama-lamanya. Maka dari itu jelaslah bahwa perayaan maulid Nabi saw. adl sesuatu yg diada-adakan dan haram hukumnya.
Selain itu kita juga mendengar bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yg tidak diterima oleh syar’i perasaan ataupun akal. Mereka melantunkan nyanyian-nyanyian utk maksud-maksud tertentu yg sangat berlebihan tentang Rasulullah saw. Sehingga mereka menjadikan Rasulullah saw. lbh agung dari pada Allah. –kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut-. Kita juga mendengar bahwa sebagian orang krn kebodohan mereka merayakan maulid Nabi apabila salah seorang membacakan kisah tentang kelahiran Nabi saw. dan jika sudah sampai pada lafadz “Nabi dilahirkan” mereka berdiri dgn serempak. Mereka berkata “Rasulullah saw. telah datang maka kami pun berdiri utk mengagungkannya.” Ini adl kebodohan. Dan ini bukanlah adab krn beliau membenci bila disambut dgn berdiri. Para sahabat adl orang yg paling mencintai dan mengagungkan beliau tetapi mereka tidak berdiri bila menyambut beliau krn mereka tahu bahwa beliau membenci hal itu. Saat beliau masih hidup saja tidak boleh apalagi setelah beliau tidak ada.
Dalam bidah ini –bidah maulid Nabi yg terjadi setelah berlalunya tiga generasi mulia yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ tabi’in- terdapat pula kemungkaran yg dilakukan oleh orang-orang yg merayakannya yg bukan dari pokok ajaran dien. Terlebih lagi terjadinya ikhtilath {campur baur} antara laki-laki dan perempuan. Dan masih banyak kemungkaran-kemungkaran yg lain. {Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin}.
Kiranya apa yg dikatakan oleh Syaikh Utsaimin di atas cukup menjelaskan kepada kita tentang hukum merayakan maulid Nabi saw.
Meskipun mengetahui sejarah dan mengenal Nabi saw. adl wajib bagi kita bangga –karena beliau adl rahmat bagi seluruh alam- dan selalu mengenang beliau adl tugas kita namun tidak berarti kemudian kita diperbolehkan utk memuji dan menyanjungnya secara berlebih-lebihan dan tidak berarti kita boleh mengenangnya dgn melakukan perilaku dan amalan yg justru hal itu tidak pernah dilakukannya dan tidak dianjurkan olehnya.
Seperti yg dilakukan oleh orang-orang sekarang mereka merayakan maulid Nabi yg mereka sebut dgn peringatan maulid Nabi dgn melakukan berbagai amalan dan perbuatan yg justru hal itu bernilai berlebih-lebihan dalam memuji Nabi atau bahkan merupakan hal baru yg mereka ada-adakan.
Lebih dari itu sebagian perilaku mereka itu ada yg termasuk dalam kategori kesyirikan yaitu apabila mereka memuji Rasulullah saw. dgn sanjungan-sanjungan dan pujian-pujian yg berisi bahwa Rasulullah saw.
mampu melakukan hal-hal yg seharusnya hanya hak dan kekuasaan Allah.
Walaupun tujuan merayakannya adl ibadah namun krn tidak ada tuntunannya maka perbuatan itu sia-sia belaka dan justru berubah menjadi dosa dan pelanggaran. Karena ibadah itu harus dibangun dgn dalil yg menunjukkannya.
Mengapa memperingati dan mengenang Nabi saw. harus dilakukan sekali dalam setahun padahal sebagai muslim harus selalu mengenang Nabi dan meneladaninya dalam segala aspek kehidupannya. Bahkan minimal seorang muslim harus menyebut nama Nabi Muhammad saw. lima kali dalam sehari semalam yaitu pada syahadat dalam salat wajib. Mengagungkan dan mencintai Nabi adl sesuatu yg terpuji dan dianjurkan dalam Islam tapi dalam pelaksanaannya harus sesuai dgn apa yg diajarkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw. melarang umatnya melakukan sesuatu yg tidak pernah dicontohkan olehnya dalam segala hal. Bagaiamana mungkin orang yg mengaku mencintai dan menyanjung Rasulullah saw. akan tetapi justru melakukan sesuatu yg sangat dibenci olehnya.

Ushul Fiqh : Ijma dan Qiyas


Pengertian Ijma dan Qiyas

1.      Pengertian ijma

Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad SAW  tentang suatu masalah hukum islam. Menurut defenisi ini, rujukan kepada Mujtahid menyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijma. Demikian halnya, dengan merujuk kepada mujtahid suatu periode, berarti periode dimana ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadinya  suatu peristiwa. Oleh karena itu,tidak diperhitungkan sebagai ijma apabila seorang mujtahid  atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
Jadi ijma hanya dapat terjadi setelah wafatnya nabi, karena selama masih hidup, nabi sendirilah yang memegang otoritas tertinggi  atas syari’ah. Sehingga kesepakatan atau ketidak kesepakatan orang lain tidak mempengaruhi otoritasnya.[1]
            Menurut imam Al- syafi’I, pada pokoknya ijma’ adalah kesepakatan para ulama (ahl al- ‘ilm) tentang suatu hukum syariah. Ahl al- ‘ilm yang dimaksudkannya ialah para ulama yang dianggap sebagai faqih dan fatwa serta keputusannya diterima oleh penduduk di suatu negeri.
2.      Pengertian qiyas
            Secara harfiyah qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu. Dengan demikian, qiyas memberi kesan kesamaan kemiripan antara dua hal yang salah satunya  dipakai sebagai kriteria untuk mengukur yang lain.
Dari segi teknis, merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asal kepada kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa(I’llat) yang sama dengan yang disebut  pertama. Kasus asal ditentukan oleh nas yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru[2].
Adapun pengertian qiyas menurut imam Syafi’I yaitu menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan nas (al- qur’an dan al- hadis) kepada sesuatu yang disebutkan hukumnya karena serupa maknanya makna hukum yang disebutkan nas.
     Batasan ijma dan qiyas
1.       Menurut Al-Syafi’I ijma’ hanya terjadi pada masalah-masalah yang bersifat ma’lum minaddin biddoruroh dalam arti masalah-masalah yang harus diketahui oleh seluruh lapisan umat islam. Seperti masalah kewajiban sholat.
2.       Adapun qiyas hanya terjadi pada masalah- masalah furu’iyyah seperti masalah Pemukulan terhadap orang tua. Sementara itu Al- Ghazali mengemukakan semacam perbedaan antara mu’amalat dan ibadat; bahwa dalam mu’amalat maslahat selalu dapat ditangkap, sedangkan bidang ibadat umumnya bersifat tahakkum (semata- mata diatur atas kehendak Allah), dan hikmah (luthf) yang dikandungnya tidak mudah ditangkap. Itulah sebabnya, Al- Syafi’I menahan diri, tidak melakukan qiyas pada bidang ibadat, kecuali bila maknanya benar- benar nyata.[3]

Kehujjahan ijma dan qiyas
1.      Kehujjahan ijma
Al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’ merupakan dalil yang kuat, pasti, serta berlaku secara luas, pada semua bidang. Seperti yang pernah dikatakannya bahwa ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatunya karna ijma’ itu tidak mungkin salah. Sesuatu yang telah disepakati oleh generasi terdahulu, walaupun mereka tidak mengemukakan dalil kitab atau sunnah, dipandangnya sama dengan hukum yang diatur berdasarkan sunnah yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan atas suatu hukum menunjukkan bahwa hukum itu tidak semata- mata bersumber dari ra’yu (pendapat), karena ra’yu akan selalu berbeda- beda.
 Secara berhati- hati, al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’yang tidak didukung oleh hadis, tidak boleh dianggap sebagai periwayatan hadis. Jadi, dalam hal ini, kesepakatan mereka itulah yang diikuti. Kalau saja tentang masalah itu terdapat hadis, tentu ada di antara mereka yang mengetahuinya dan tidak mungkin mereka semua sepakat atas sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW atau sepakat atas sesuatu yang salah.
Untuk menegakkan ke- hujjah- an ijma itu, al- syafi’I mengemukakan ayat,Q. S. Al- Nisa’: 115. Ayat ini  menyatakan ancaman terhadap orang yang mengikuti jalan yang bukan jalan orang- orang mukmin. Menurut al- syafi’I, orang yang tidak mengikuti ijma’ berarti telah mengikuti jalan lain, selain jalan orang mukmin. Jadi, orang yang tidak mengikuti ijma’ mendapat ancaman dari Allah SWT. Dengan demikian, jelaslah bahwa ijma’ wajib diikuti dan karena itu ijma’ adalah hujjah.[4]
2.        Kehujjahan Qiyas
Sekalipun tidak terdapat otoritas yang jelas bagi qiyas didalam al- qur’an tetapi ulama- ulama dari mazhab sunni telah mengesahkan qiyas dan mengutip berbagai ayat Qur’an untuk mendukung pendapat mereka. Oleh karena itu, rujukanah surah al- Nisa (4: 59) yang memberikan pesan kepada orang- orang yang beriman: apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul,jika kamu beriman kepada Allah.
Pendukung- pendukung qiyas ini berargumentasi bahwa suatu perselisihan hanya dapat dirujuk kepada Allah dan Rasul dengan mengikuti tanda-  tanda dan indikasi- indikasi yang kita temukan dalam al- Qur’an dan sunnah. satu- satunya cara untuk mencapai hal ini adalah dengan mengidentifikasi alasan ahkam dan menerapkannya kepada persoalan- persoalan yang yang dipertentangkan,dan ini adalah qiyas..
Jalan penalaran yang sama diterapkan dalam surah al- Nisa (4: 105) yang menyatakan: kami menurunkan kepadamu kitab dengan membawa kebenaran sehingga kamu dapat mengadili di antara pihak- pihak dengan apa yang diturunkan kepadamu. Qur’an sering mengindikasikan alasan hukum- hukumnya baik secara eksplisit maupun implisit atau dengan merujuk kepada tujuan- tujuannya.
 Qur’an memberikan indikasi- indikasi yang jelas yang meminta digunakannya qiyas. Ketika tidak ada ketentuan yang jelas dalam nas, maka qiyas harus digunakan untuk mencapai tujuan- tujuan umum dari pemberi hukum. Karena itu dapat disimpulkan bahwa indikasi alasan- alasan, tujuan, kesamaan dan perbedaan- perbedaan adalah tidak berarti apabila hal itu tidak diteliti dan diikuti sebagai pedoman dalam menentukan hukum.[5]

Prosedur ijma dan qiyas
1.      Prosedur ijma
Dalam masalah- masalah yang tidak diatur secara tegas dalam Al- qur’an ataupun sunnah, sehingga hukumnya harus dicari melalui ijtihad, jelas terbuka peluang untuk berbeda pendapat. Berkenaan dengan ini, para mujtahid diberi kebebasan,bahkan keharusan untuk bertindak atau berfatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya masing- masing. Lebih lanjut, fatwa-fatwa mereka itu tidak bersifat mengikat. Masalah- masalah tersebut tetap terbuka sebagai lapangan ijtihad bagi ulama yang datang kemudian dan orang awam bebas memilih untuk mengikuti salah satu dari pendapat yang ada. Akan tetapi dalam kasus- kasus tertentu, setelah melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan masing- masing, seluruh ulama sampai pada kesimpulan yang sama sehingga terbentuklah suatu kesepakatan tentang hukumnya.
Adapun prosedur ijma’ meliputi rukun- rukunnya sebagai berikut:
a.    Adanya semua ahli ijtihad ketika terjadinya suatu kejadian, karena kebulatan pendapat tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pendapat yang masing- masing terdapat persesuaian.
b.    Kebulatan pendapat ahli ijtihad itu diiringi dengan pendapat- pendapat mereka masing- masing secara jelas mengenai kejadian, baik yang dikemukakan secara qauli (perkataan), maupun secara fi’li (perbuatan). Secara qauli misalnya memberikan fatwa tentang suatu kejadian, sedangkan secara fi’li, misalnya menetapkan keputusan tentang suatu kejadian atau mengemukakan secara
c.   pribadi dan setelah pendapat- pendapat mereka terkumpul tampak melahirkan kebulatan pendapat sepakat atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, maka terdapatlah ijma’.
d.      Kesepakatan para ahli ijtihad itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, apabila sebagian para ahli ijtihad telah mengadakan kesepakatan. Dan adakalanya ijma’ itu tidak  dapat ditetapkan dengan jumlah kesepakatan mayoritas, manakala jumlah yang tidak sependapat itu minoritas dan jumlah yang sepakat mayoritas. dengan demikian berarti masih ada perbedaan pendapat yang mungkin salah pada satu pihak, dan benar dipihak lain.maka kebulatan pendapat dari mayoritas tidak dapat dijadikan hujjah secara pasti yang kuat.[6]
Dari segi cara terjadinya, ijma dibagi ke dalam dua jenis:
1.       Ijma eksplisit (al- ijma al- sarih), dimana setiap mujtahid mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun perbuatan.
2.       Ijma diam- diam (al- ijma al- sukuti), dimana beberapa mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat tentang suatu peritiwa sementara yang lain tetap diam.
2.        Prosedur  qiyas
Al- qiyas terbentuk oleh beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur- unsur qiyas dikalangan ulama ushul dikenal dengan sebutan arkan al- qiyas yang terdiri dari:
1.Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan musyabbah bih (tempat menyerupakan)
2.Far’un (cabang), yang diukur musyabbah (yang diserupakan)
3. kausa (‘illat), yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. ketentuan(Hukm),yang diterapkan pada far’I sesudahnya tetap pada ashal.[7]
  
Qiyas dalam penetapan hukum
Al- qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sarih) dalam nas, qiyas sangat berperan dalam mengungkapkan hukum peristiwa yang tidak disebutkan dalam nas. Oleh karena setiap peristiwa tersebut tidak terlepas dari adanya ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan al- Qur’an atau al- Sunnah,maka harus dicari dalam al- Qur’an atau sunnah dengan menggunakan qiyas. qiyas berperan besar dalam menggali hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum muslimin, namun dalam pandangan imam Syafi’I hasil (pengetahuan hukum) yang diungkapkan al- qiyas tidak sama peringkatnya dengan (pengetahuan) hukum yang diperoleh secara sarih dari al- qur’an atau al- sunnah.
Kedudukan hasil qiyas lebih rendah dari pengetahuan hukum secara sarih dari al- Qur’an atau sunnah ataupun ijma, karena pengetahuan hukum yang diperoleh al- qiyas hanya benar secara lahir (menurut apa yang dicapai oleh kemampuan nalar mujtahid) yang tidak aman dari pengaruh subjektivitas.
Pengetahuan hukum itu diperoleh dari bebrapa segi, pertama pengetahuan yang benar lahir batin, adapula pengetahuan yang bersumber dari ijma, dan pengetahuan hukum yang bersumber dari ijtihad dengan Qiyas mencari kebenaran. Pengetahuan ini dinilai benar bagi pelaku Qiyas yang bersangkutan dan tidak mesti dipandang benar oleh mujtahid lain. Sebab, hanya Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi. 
Dan praktek al- qiyas diletakkan oleh imam syafi’I dalam kategori pengetahuan hukum secara lahir, artinya yang hakikatnya hanya diketahui Allah. Oleh karena itu, memberi peluang besar untuk berbeda pendapat. Mengingat kedudukan pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas berkekatan zanni (diduga kuat kebenarannya), maka tidak harus menghasilkan kesepakatan pendapat. Karena qiyas bersifat zanni, maka ia dapat dikaji ulang oleh pelaku qiyas brsangkutan, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pendapat (salah satu aspek pembaharuan hukum).[8]



DAFTAR PUSTAKA
Ø      Dr. H. Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika qias dalam pembaharuan hukum islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Ø      Drs. H.Rifai, Muhammad. 1988. Ushul fiqih. Semarang: Wicaksana
Ø      Dr. Hasyim Kamali, Muhammad. 1996. Prinsip dan teori-teori hukum islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Ø      Dr. nasution, lahmuluddin. 2001. Pembaharuan hukum islam. Bandung:  PT Remaja Rodakarya

[1] DR. Muhammad Hashim Kamali, prinsip dan teori- teori hukum islam, Yogyakarta: pustaka pelajar offset, 1996, hal. 219- 220.
[2] Ibid., hal. 255- 256
[3] DR. Lahmunuddin Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Bandung:PT Remaja Rosdakarya,  2001, Hal.
[4] Ibid., hal
[5] Dr. Muhammad hasyim kamali, prinsip dan teori-teori hukum islam, yoyakarta; pustaka pelajar offset, 1996, hal. 53
[6] Drs. H. moh. Rifai, ushul fiqih, semarang; wicaksana, 1998, hal. 47-48
[7] Ibid. hal 54-55
[8] Dr.H. sulaiman Abdullah, dinamika qiyas dalam pembaharuan hukum islam,Jakarta; pedoman ilmu jaya, 1996, hal. 99-102

sumber : http://puengen-pinter.blogspot.com/2012/04/ushul-fiqh-ijma-dan-qiyas.html

Jumat, 14 September 2012

Blackberry 9790 ( onyx 3)


306362 Blackberry Bold 9790 M

  • Merek: BlackBerry
    Harga Baru: Rp 4.300.000,00
    Harga Bekas: Rp 3.500.000,00
    Full Specifications of BlackBerry Bold 9790
    GENERALNetwork2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 3G HSDPA 850 / 1900 / 2100 / 800 HSDPA 900 / 1700 / 2100
    LAYARTipeTFT capacitive touchscreen, 16M colors
    Ukuran480 x 360 pixels, 2.45 inches (~245 ppi pixel density) - QWERTY keyboard - Optical trackpad
    DIMENSIUkuran/Berat110 x 60 x 11.4 mm / 107 g
    AUDIOFiturVibration, MP3 ringtones
    Jack3,5mm Jack Audio
    SpeakerphoneYa
    MEMORYInternal8 GB storage, 768 MB RAM
    EksternalmicroSD, up to 32GB
    DATA3GHSDPA, 7.2 Mbps; HSUPA, 5.76 Mbps
    EDGEYa
    GPRSYa
    WLANWi-Fi 802.11 a/b/g/n, UMA (carrier-dependent)
    BluetoothYa, v2.1 with A2DP, EDR
    InfraredTidak
    USB/PortYa, microUSB v2.0
    KAMERAPrimer5 MP, 2592x1944 pixels, autofocus, LED flash - Geo
    SekunderTidak
    Video RecordYa, VGA
    BATERAITipeStandard battery, Li-Ion (JM-1)
    StandbyUp to 432 h (2G) / Up to 408 h (3G)
    Talk TimeUp to 5 h 10 min (2G) / Up to 5 h 20 min (3G)
    FITUROSBlackBerry OS 7.0
    CPUMarvel Tavor MG1 1 GHz processor
    BrowserHTML
    GPSYa, with A-GPS support
    MessagingSMS(threaded view), MMS, Email, Push Email, IM
    JavaNo - NFC support (carrier-dependent) - SNS applications - Document viewer - Organizer - Voice memo/dial - Predictive text input
    FITUR LAINMultiple SIMTidak
    Video Player- MP4/H.264/H.263/WMV player
    MP3 Player- MP3/WMA/WAV/eAAC+/FLAC player
    Audio RecordYa
    TV
    Tidak
    i am coming ONYX 3 :)))))

ا حا د يث السرا والمعراخ



 ناقوس خطر للغافلين عما يحدث في فلسطين
د. أحمد عمر هاشم : الرحلة المقدسة تطبيق لميثاق الله ..
وتكريم للرسول الكريم
د. زغلول النجـار : الحدث العظيم معجـزة كبرى
 أهم دروسها تحرير الأقـصى
د. أحمد عبد الرحمن: الإسلام يواجه الآن تيارا
 يريد فرض العقلانية على الوحي

 القاهرة ـ من محمد عمر :  لا تمثل ذكرى الإسراء والمعراج بالنسبة للمسلمين مناسبة عادية ككثير من المناسبات لكنها تمثل ناقوس خطر يقض مضاجع الغافلين عما يحدث في أرض الإسراء والمعراج ومهد المسيح وموضع استشهاد يحيى وقبر إبراهيم عليهم الصلاة والسلام.

في كل عام تأتي الذكرى لتنبه المسئولين بمسئوليتهم نحو الأرض المقدسة التي يدنسها الصهاينة ونحو الفلسطينيين الذين يقفون ضدهم يقدمون أرواحهم فداء ودفاعا عن هذه الأرض. حول هذه الذكرى التقت (الوطن) بعلماء الأزهر وناقشت معهم ما حدث في الإسراء والمعراج وأهم الدروس المستفادة من هذه المناسبة.

يقول د. أحمد عمر هاشم رئيس جامعة الأزهر إن الإسراء والمعراج معجزة خالدة لأن القرآن الكريم سجلها فاكتسبت خلودا بتسجيل القرآن لها وهذه المعجزة لم تحدث لأي نبي أو رسول أو لأي مخلوق على ظهر الأرض وإنما الذي تفرد بها هو سيدنا محمد - صلى الله عليه وسلم - وفيها بيان بمكانته حيث دعا الحبيب حبيبه في ضيافة ربانية تكريما له وإظهارا لمكانته وليريه من آياته الكبرى.

قال إن الإسراء والمعراج رأى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فيها ما لا عين رأت ولا أذن سمعت ولا خطر على قلب بشر .. وفي هذه الرحلة طبق الله تعالى الميثاق الذي أخذه على الرسل أن يؤمنوا بسيدنا محمد وأن ينصروه ويؤيدوه فطبق ذلك في ليلة الإسراء حيث حشرهم في المسجد الأقصى ووقفوا جميعا ينتظرون من يؤمهم حتى جاء جبريل وأخذ بيد سيدنا محمد وقدمه إماما .. فكانت إمامته لجميع الرسل إعلانا لعالمية الإسلام وبيانا لوجوب الإيمان به حيث آمن واقتدى به جميع الرسل .. وهذه البقعة المباركة التي احتشد فيها المرسلون وصلى بهم الرسول إماما لها مكانتها في الإسلام فهي جزء من عقيدتنا وهي مسرى رسولنا - صلى الله عليه وسلم - ونهاية رحلة الإسراء وبداية رحلة المعراج .

أكد أنه إذا كانت أرض الإسراء الآن تتعرض إلى انتهاكات وعدوان ومستوطنات زرعت زورا وبهتانا فيها وشعب شرد من أرضه فإن هذه المأساة التي تمر بها أرض الإسراء تستوجب على أمتنا الإسلامية في كل مكان أن يكونوا يدا واحدة وصفا واحدا لإنقاذ المسجد الأقصى وحماية الأرض المقدسة ورد الحق لأصحابه .. وكلما أشرقت هذه الذكرى تذكر المسلمين بهذا الواجب وتدعوهم إلى الوحدة من أجل تحقيق الهدف (وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين).
وهكذا نستلهم من الذكرى التمسك بأرض الإسراء وحمايتها من المعتدين والحفاظ على المسجد الأقصى الذي وصفه رب العزة بقوله (سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى الذي باركنا حوله لنريه من آياتنا إنه هو السميع البصير).

قال إن من أهم دروس الإسراء والمعراج أنه يجب علينا أن نوحد صفوفنا ونعد عدتنا وأن نستخلص القدس أولى القبلتين وثالث الحرمين ومسرى رسول الله  - صلى الله عليه وسلم.

محنة واختبار
يقول د. أحمد عبد الرحمن أستاذ الفلسفة الإسلامية : أعتقد أن رحلة الإسراء والمعراج كانت محنة واختبارا للأمة المسلمة التي كانت في أشد الحاجة إليها ليميز الخبيث من الطيب لأن الدين قائم على تصديق الرسول - صلى الله عليه وسلم - فيما يرويه عن ربه من الغيبيات التي لا يصدقها العقل ولا يستطيع تخيلها.

نحن الآن في حاجة إلى هذا الإيمان .. لأن الإسلام الآن يواجه تيارا مضادا يريد فرض العقلانية على الوحي وعلى غيبيات الدين. أضاف أن هناك للأسف بعض المثقفين الجهلاء في عصرنا الحالي ينكرون رحلة الإسراء والمعراج فأعلنوا أن ما يقوله الرسول يفوق العقل وفي المقابل لم يهتز إيمان الصفوة التي آمنت بالإسلام إيمانا صادقا وعميقا .. ومنهم الصديق أبو بكر - رضي الله عنه - الذي عبر عن موقف مثل هؤلاء حين جاءوا إليه يهرولون ويقولون : صاحبك يقول إنه أسري به ليلا إلى المسجد الأقصى وأنه عرج به إلى السماء .. يريدون بذلك أن يقولوا إن محمدا تورط فيما ينافي العقل وهذا عندهم يصوغ التنكر لدينه وتكذيب نبوته.

كان موقف الصديق رائعا حينما قال لهم : إن كان قال فقد صدق .. يعني أولا يريد أن يتأكد من أن النبي قال ذلك فإذا كان قد قال فهو صادق.
قال : نحن اليوم في أمس الحاجة إلى إثارة هذه القضية وحث الكتاب المسلمين على مواجهة هذه الفئات التي أعلنت صراحة رفضها للنصوص والكتاب والسنة وبالتالي أعلنت إلحادها.
يجب على أن يعالج هذه القضية من خلال هذه الرحلة المقدسة ونتمنى أن يلتفت هؤلاء إلى الأبعاد العظيمة لهذا الحدث .

معجزة حسية
أكد د. زغلول النجار الداعية الإسلامي ومدير معهد ماركفيلد ببريطانيا أن رحلة الإسراء والمعراج من المعجزات الحسية التي لا يستطيع العقل ولا العلم أن يفسرها لأنها خوارق ولها رمزية كبيرة .. فالإسراء من مكة المكرمة إلى بيت المقدس نداء لكل مسلم ومسلمة أن هذه الأرض مسلمة مباركة كلف الله المسلمين بالدفاع والذود عن أحواضها وتذكير للمسلمين في كل عام بأن هذه الأرض لا يجوز ولا ينبغي أن تدنس وأن تكون في أيدي غير المسلمين .. وعلى المسلمين أن يبذلوا أقصى ما عليهم وما يملكون من أجل تحريرها من دنس اليهود والكفار والمشركين .

 مدينة العدل
يقول الشيخ محمد السنراوي من علماء الأزهر إن حدث الإسراء والمعراج من الأحداث التي تخشع لها القلوب وينفعل لها الوجدان وتخضع أمامها العقول وإذا كان هذا الحدث هو ثالث ثلاثة من الأحداث التي غيرت مجرى التاريخ كما غيرت منهج الأرض بمنهج الله في علاه للوصول بالإنسانية إلى مدينة العدل .. وأول الأحداث (حدث البعثة) فنحن جميعا نعلم أن الرسول جاء على فترة من الرسل وجاء بدين هو خاتم الأديان لشموله الزمان والمكان وكل إنسان مصداقا لقوله تعالى : (وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين) ولكي يؤهل الله رسوله محمل الأمانة وتبليغ الرسالة.

ومر الرسول لأداء الرسالة بمراحل أولها مرحلة الإقناع وثانيها مرحلة الدعوة المحلية في قوله تعالى : (وأنذر عشيرتك الأقربين) وثالثها مرحلة الدعوة الإقليمية ثم مرحلة الإقناع العالمية لكل الناس على مختلف الأديان والأجناس. ولكي يقوم الرسول الكريم بالبلاغ للكون كله جعله الله أسوة لأمته المؤمنة من الأخذ بالأسباب فإذا أعيته الأسباب لجأ إلى رب الأسباب.

أضاف الشيخ السنراوي أن رحلة الإسراء والمعراج في حياة النبي - صلى الله عليه وسلم - كانت مكافأة له من ربه وتعويضا له عن فقده زوجته خديجة وعمه أبو طالب لذلك نجد دعاءه صلى الله عليه وسلم : إليك أشكو ضعف قوتي وهواني على الناس يا أرحم الراحمين أنت رب المستضعفين وأنت ربي .. إلى من تكلني إلى بعيد يتجهمني أم إلى عدو ملكته أمري إن لم يكن بك عليّ غضب فلا أبالي .

إنها رسالة فيها مقومات الإيمان الراضي واليقين الصابر إنه يطلب القوة من القوي المتين ويطلب الحول من محول الأحوال ويطلب الكرامة من العزيز الغفار .. فاستجاب له دعاءه فأسرى به ليلا بقوته وأحيا له الأنبياء بحوله وصلى بهم إماما بعزته ثم استضافه في سمائه بكرمه وجعل الأنبياء في استقباله بأمره وسلم عليه في معيته وأهداه الصلاة في عليائه.

وعاد الضيف فوجد العداء والجفاء في انتظاره فكان الحدث الثاني فأمره بالهجرة وبقوته حماه وفي الغار أعمى أبصارهم وما قلاه وفي المدينة أكرم الله له مسعاه وإذا جاز لنا أن نجعل الإسراء استجابة لدعوة الرسول فليس لنا أن نضع هذا الحدث أمام قانون البشر المحدود وإنما يقاس الفعل بمقدار فاعله وفاعل الإسراء هو الله سبحانه وهو القوي المتين.

تذكير المسلمين
يقول د. جمال الدين حسين الأستاذ بجامعة الأزهر إن ذكرى الإسراء والمعراج فرصة لتذكير المسلمين بما يحدث لإخوان لهم لم يكن لهم من ذنب سوى أنهم أصحاب الأرض التي قدسها الله وبارك حولها وجعلها قبلة أولى للمسلمين.

أضاف أنه إذا كان المسلمون لا يستطيعون الجهاد بأنفسهم أو المشاركة بالنفس فإن هناك أشكالا أخرى من الجهاد يمكن أن يمارسها مليار مسلم ضد هؤلاء المغتصبين .. وتبدأ بإرسال الأموال والسلاح والضغط الإعلامي وتوضيح الحقائق للمجتمع الدولي.


Minggu, 09 September 2012

Terjemahan Kitab Hadits ust. Subhan

Bab Pertama Tentang Penerimaan dan Penyampaian


Pasal pertama :
Tentang cara-cara meneroma dan penyampaian

A- Pengertian tahammul wal adaa'
    Tahammul : yaitu mengambil hadits dari selain dengan cara apapun dari cara-cara mengambil yang benar yang berlaku umum. Dan "selain" ini dinamakan dalam kebiasaan muhaddisin adalah "syaihon"
    Adaa' : yaitu meriwayatkan hadits dan sampai kepada selain. Dan "selain" ini dinamakan dalam kebiasaan muhaddisin adalah "tholabul Hadits"

B- Cara-cara tahammul dan Adaa' 
   Bagi cara tahammul dan cara khususnya, dan yaitu ada 8 :
mendengar darui syekh, membaca dihadapan guru, ijazah, munawalah, kitabah/tulisan, i'lam, wasiat, dan wijadah 

1- Cara Pertama : mendengar dari lafadz syaikh
   Gambarannya : Ada siapa syaikh membacakan hadits dan murid mendengarkannya, dan sama saja dengan syekh menyebutkan dari hafalannya atau dari catatannya dan sama dengan seykh mengimla' atau selain mengimla'.
  Tingkatan dan hukumnya : jenis ini paling tinggi pada macam" tahammul pada jumhur 'ulama salaf dan kholaf.
  Lafadz penyampaian : bentuk penyampaian dari cara ini " aku mendengar atau kami mendengar , menceritakan aku atau menceritakan kami, mengabarkan aku atau mengabarkan kami pedengaran, meyampaikan kepadaku atau menyampaikan kami pengearan "

2- Cara kedua : membaca di hadapan syaikh 
Dan banyak para muhaddisin mendengarkan setoran dari sisi bahwasanya pembaca menyetorkan atas syaikh apa yg di bacanya seperti menyetorkan Al-Qur'an kepada guru".
  Gambarannya :  murid membaca dan syaikh mendengarkannya sama dalam cara ini  ada siapa murid menjadi pembaca, atau pembaca selainnya dan dia mendengarkan, dan sama membaca dari catatannya atau dari hafalannya, dan sama seperti syaikh mengahafal apa yg di baca di hadapannya atau tidak dihapal dan tetapi memegang asalnya dia atau orang kepercayaan lainnya. 
  Tingkatan dan hukumnya : riwayat dengan cara membaca kepada syaikh dengan riwayat yang benar dengan tanpa perbedaan, dan tingakatan lebih rendah dari mendengarkan dalam pendapat jumhur dan itu benar dan mensyaratkan imam ahmad dalam membaca dari orang yg mengerti dan faham, dan syarat imam haromain dalam syaikh yaitu sekiranya jikalau terjadi kesalahan dari pembaca dia dapat membetulkannya dan kecuali yg tidak benar mengambil padanya.
  lafadz penyampaiannya : murid berkata : " aku membaca kepada fulan " atau " dibacakan atsnya dan saya mendengarkan  maka saya mengakuinya ". dan membolehkan dengan mengibaratkan mendengarkan diikat dengan lafadz seperti : " menceritakan pada kami bacaan kepadanya ". Yang paling populer atasnya banyak dari ahli hadits memutlakan lafadz " mengabarkan kami " saja, tanpa selainnya.

Keterangan : DILARANG!!! mengcopy artikel untuk kepentingan tugas ust. Subhan, ane gak ridho dan gak ikhlas lillahi ta'ala. semoga bermanfaat . amiin :))

subhan--blog.blogspot.com (blog ust. Subhan)

Minggu, 05 Agustus 2012

iPhone 4S


GENERAL2G NetworkGSM 850 / 900 / 1800 / 1900
CDMA 800 / 1900
3G NetworkHSDPA 850 / 900 / 1900 / 2100
CDMA2000 1xEV-DO
Announced2011, October
StatusAvailable. Released 2011, October

  
BODY
Dimensions115.2 x 58.6 x 9.3 mm
Weight140 g
DISPLAYTypeLED-backlit IPS TFT, capacitive touchscreen, 16M colors
Size640 x 960 pixels, 3.5 inches (~330 ppi pixel density)
MultitouchYes
ProtectionCorning Gorilla Glass, oleophobic coating
SOUNDAlert typesVibration, propriety ringtones
LoudspeakerYes
3.5mm jackYes
MEMORYCard slotNo
Internal16/32/64 GB storage, 512 MB RAM
DATAGPRSYes
EDGEYes
SpeedHSDPA, 14.4 Mbps; HSUPA, 5.8 Mbps
WLANWi-Fi 802.11 b/g/n, Wi-Fi hotspot
BluetoothYes, v4.0 with A2DP
USBYes, v2.0
CAMERAPrimary8 MP, 3264x2448 pixels, autofocus, LED flash, check quality
FeaturesTouch focus, geo-tagging, face detection, HDR
VideoYes, 1080p@30fps, LED video light, video stabilization, geo-tagging, check quality
SecondaryYes, VGA, 480p@30fps, videocalling over Wi-Fi only
FEATURESOSiOS 5, upgradable to iOS 5.1
ChipsetApple A5
CPUDual-core 1 GHz Cortex-A9
GPUPowerVR SGX543MP2
SensorsAccelerometer, gyro, proximity, compass
MessagingiMessage, SMS (threaded view), MMS, Email, Push Email
BrowserHTML (Safari)
RadioNo
GPSYes, with A-GPS support and GLONASS
JavaNo
ColorsBlack, White
- MicroSIM card support only
- Scratch-resistant glass back panel
- Active noise cancellation with dedicated mic
- Siri natural language commands and dictation
- iCloud cloud service
- Twitter integration
- TV-out
- Google Maps
- Audio/video player and editor
- Image editor
- Voice command/dial
BATTERYStandard battery, Li-Po 1432 mAh
Stand-byUp to 200 h (2G) / Up to 200 h (3G)
Talk timeUp to 14 h (2G) / Up to 8 h (3G)
Music playUp to 40 h
MISCSAR US1.18 W/kg (head)     0.98 W/kg (body)    
SAR EU0.99 W/kg (head)     0.99 W/kg (body)    
Price group
TESTSDisplayContrast ratio: 1261:1 (nominal) / 2.269:1 (sunlight)
LoudspeakerVoice 65dB / Noise 64dB / Ring 74dB
Audio qualityNoise -91.2dB / Crosstalk -93.0dB
CameraPhoto / Video
Battery lifeEndurance rating 45h

ayooooo di cobaa semuanyaaa ... makasih semoga manfaat